top of page
Search
  • Writer's pictureBahtera Properti

Nobar Piala Dunia 2022 Tiada Ijin Terancam Denda Rp1 Miliar

Pemegang hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris, Surya Citra Tempat (SCM) menganjurkan orang tak menggelar tonton dengan atau nobar tiada ijin.



Tonton dengan yang dikatakan merupakan menyatukan massa dalam tempat umum. Ini termaksud juga tonton dengan di lingkungan perumahan, berbayar atau gratis. Kalau menyalahi dapat digunakan pasal pidana.


Direktur Indonesia Hiburan Grup (IEG) Hendy Lim sebagai anak perusahaan yang dipilih SCM buat mengelola hak pengaturan tonton dengan, menganjurkan orang buat tidak mengelar acara tiada ijin lantaran itu ilegal.


Direktur Penyelidikan dan Penuntasan Pergesekan DJKI, Anom Wibowo berkata jika penyidikan di empat kota ini menurut laporan pengaduan dari PT Global Tempat Visual atau Mola TV atas perkiraan pelanggaran hak cipta penyiaran tayangan bola Liga Inggris tiada ijin.


Saat dijalankan penyidikan, Penyidik Karyawan Negeri Sipil (PPNS) DJKI disertai Korwas PPNS dari Bareskrim Polri sukses geledah 2 (dua) tempat adalah Cafe di kota Padang, Sumatra Barat dan Restoran dan Bar di Yogyakarta.


"Dari olah TKP di dua tempat itu, PPNS DJKI mengambil beberapa tanda untuk bukti yang bersangkutan dengan pelanggaran itu," tuturnya. Tidak hanya itu, PPNS DJKI pula melemparkan surat panggilan terhadap Cafe Bier Haus di kota Minggu Anyar, Riau dan Cafe Bintang Kopi di kota Batam, Kepulauan Riau.


"Menurut Undang-undang Hak Cipta, pemilik cafe bisa terancam hukuman pidana maksimum sampai empat tahun penjara dan denda sampai Rp1 miliar," tukasnya.

5 views0 comments

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page